Kamis, 19 Desember 2013

RISK MANAGEMENT PADA BANK











RISK MANAGEMENT


ANALISIS MANAJEMEN RESIKO PADA BANK




Diusulkan Oleh:

Dhika Primayuda (21112998)












UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2013


BAB I



1.1    JUDUL
            MANAJEMEN RESIKO PADA BANK

1.2    LATAR BELAKANG
Situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan mengalami perkembangan pesat yang diikuti dengan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan sehingga meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola Bank yang sehat (good corporate governance) dan penerapan manajemen risiko yang meliputi pengawasan aktif pengurus Bank, kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, sistem informasi, dan pengendalian risiko, serta sistem pengendalian intern. Penerapan manajemen risiko tersebut akan memberikan manfaat, baik kepada perbankan maupun otoritas pengawasan Bank. Bagi bank, penerapan manajemen risiko dapat meningkatkan shareholder value, memberikan gambaran kepada pengelola Bank mengenai kemungkinan kerugian Bank di masa datang, meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis yang didasarkan atas ketersediaan informasi, digunakan sebagai dasar pengukuran yang lebih akurat mengenai kinerja Bank, digunakan untuk menilai risiko yang melekat pada instrumen atau kegiatan usaha Bank yang relatif kompleks serta menciptakan infrastruktur manajemen risiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya saing Bank. Bagi otoritas pengawasan Bank, penerapan manajemen risiko akan mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank yang dapat mempengaruhi permodalan Bank dan sebagai salah satu dasar penilaian dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan Bank.

1.3    PERUMUSAN MASALAH
Peranan manajemen risiko semakin penting karena bank dan pengawas bank di seluruh dunia semakin menyadari bahwa praktek manajemen risiko yang baik memegang peranan penting bagi keberhasilan bank dan juga sistem perbankan secara keseluruhan.
Untuk itu Bank menerapkan manajemen risiko dengan membentuk Satuan Kerja Manajemen Risiko yang mengelola risiko pembiayaan, risiko operasional, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko stratejik, risiko hukum, risiko reputasi dan risiko kepatuhan. Proses pengelolaan manajemen risiko Bank dilakukan melalui identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap risiko.
Manajemen resiko juga bagian penting dari strategi manajemen semua perusahaan. Proses di mana suatu organisasi yang sesuai metodenya dapat menunjukkan resiko yang terjadi pada suatu aktivitas menuju keberhasilan di dalam masing-masing aktivitas dari semua aktivitas. Fokus dari manajemen resiko yang baik adalah identifikasi dan cara mengatasi resiko.
Resiko mengandung biaya yang tidak sedikit.  Bayangkan suatu kejadian di mana suatu perusahaan sepatu yang mengalami kebakaran. Kerugian langsung dari peristiwa tersebut adalah kerugian finansial akibat asset yang terbakar (misalnya gedung, material, sepatu setengah jadi, maupun sepatu yang siap untuk dijual). Namun juga dilihat kerugian tidak langsungnya, seperti tidak beroperasinya perusahaan selama beberapa bulan sehingga menghentikan arus kas. Akibat lainnya adalah macetnya pembayaran hutang kepada supplier dan kreditor karena terhentinya arus kas yang akhirnya akan menurunkan kredibilitas dan hubungan baik perusahaan dengan partner bisnis tersebut. Resiko dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan melalui manajemen resiko.

1.4    TUJUAN
            Adapun tujuan dari analisis ini adalah :
1.    Mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank yang dapat    mempengaruhi permodalan Bank.
2.    Sebagai salah satu dasar penilaian dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan Bank.
3.    Meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis yang didasarkan atas ketersediaan informasi.
4.    Dapat digunakan sebagai dasar pengukuran yang lebih akurat mengenai kinerja Bank.
5.    Untuk menilai risiko yang melekat pada instrumen atau kegiatan usaha



1.5    LUARAN YANG DIHARAPKAN
Peran dari manajemen resiko diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan kerugian yang dapat mempengaruhi permodalan Bank, focus pengawasan Bank, dapat mengukur lebih akurat kinerja Bank,  dan lebih mudah menilai risiko pada instrument atau kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat.

1.6    METODE PENELITIAN
            Metode Pengumpulan Data :
1.    Metode penelitian kepustakaan
Dalam metode ini, penulisan mengumpulkan data berdasarkan buku-buku yang berhubungan             dengan topic yang dapat membantu pemecahan masalah.
2.    Metode penelitian lapangan
            Ada 3 metode dalam melakuka penelitian lapangan yaitu :
            a) Wawancara (interview)
Dilakukan dengan mengadakan tanya jawab secara langsung dengan pihak yang bersangkutan dengan obyek penelitian.
3.    Pengamatan (observasi)
Pengamatan yatu dengan mengunjungi perhotelan secara langsung untuk meninjau aktifitas yang dilakukan dan memperoleh gambaran umum mengenai keadaan yang ada di perusahaan tersebut.
4.    Kuesioner
Kuesioner merupakan teknik pengumpulan sata yang dilakukan dengan cara memberikan pertanyaan keada responden untuk dijawab.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Menurut Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, bank didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut Iswardono (1993), pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran. A.Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan mengemukakan bahwa bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai perusahaan-perusahaan, dan lain-lain.
Sistem perbankan Indonesia meliputi Bank Indonesia, seluruh bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank bagi hasil.
• Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga keuangan independen yang diatur UU No. 23 Tahun 1999 yang berperan sebagai bank sentral dengan fungsi menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank di Indonesia.
• Bank Umum terdiri atas bank pemerintah pusat (Bank BNI 1946, BRI, Bank Mandiri, BTN,Bapindo), bank pemerintah daerah, bank swasta nasional, bank asing, dan bank campuran.
• Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR terbagi atas BPR pra Pakto 27,1988 (bank kredit desa, nonbadan kredit desa, lembaga desa, dan kredit pedesaan) serta BPR setelah Pakto 27,1988.
• Bank bagi hasil adalah bank yang dalam kegiatan pengerahan dan penyaluran dana didasarkan pada prinsip bagi hasil atau jual beli (seperti Bank Muamalat yang didirikan Mei 1992).





BAB III

3.1    KEGIATAN
Sebagaimana diketahui Bank Indonesia mempersyaratkan bank-bank di Indonesia untuk melakukan proses manajemen dengan 8 jenis risiko, yakni : risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko strategis, risiko hukum, risiko reputasi, dan risiko kepatuhan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka departemen yang ada dibawah Divisi Manajemen Risiko, adalah sebagai berikut :
1. Financing Risk Management Department, melakukan proses manajemen risiko pembiayaan.
2. Risk Profile Reporting & Monitoring Department, membuat laporan profil risiko, memonitor profil risiko, mengevaluasi, serta mengusulkan alat ukur dan prosedur manajemen risiko.
3. Market & Liquidity Risk Management Department, menjalankan proses manajemen risiko pasar dan likuiditas.
4. Operational & Other Risks Management Department, melaksanakan proses manajemen risiko operasional dan mengawasi risiko strategis, hukum, dan kepatuhan.
 3.1.1          Pengelolaan Risiko Pembiayaan
Risiko pembiayaan sering didefinisikan sebagai risiko kerugian akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah pembiayaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai akad atau perjanjian yang telah ditetapkan antara Bank Muamalat dengan nasabah pembiayaan. Struktur aset bank memiliki karakteristik bahwa sebagian besar aset bank tertanam dalam bentuk pembiayaan yang merupakan bisnis utama bank. Dengan demikian, setiap penyaluran pembiayaan mengandung risiko inherent yaitu risiko pembiayaan, sehingga pengelolaan risiko pembiayaan mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan risiko lain. Hal ini tercermin dalam pengembangan struktur organisasi dan peran yang dijalankan oleh Financing Risk Management Department yang menjadi pelaksana proses manajemen risiko pembiayaan. Bank Muamalat menetapkan departemen ini ada di setiap cabang, area, dan di kantor pusat. Salah satu tugas utama Financing Risk Management Department adalah melaksanakan fungsi independen financing risk assessment dan bertindak sebagai independen financing risk assessor dalam pengajuan pembiayaan. Tugas ini dilaksanakan oleh Financing Risk Officer (FRO) untuk level officer dan Financing Risk Staff (FRS) untuk level clerical. Keduanya dapat berkedudukan di kantor pusat, cabang, atau area, dan bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Manajemen Risiko . Sedangkan Financing Risk Monitoring Officer (FRMO) bertugas untuk memperbaharui dan mengawasi pembiayaan agar sesuai dengan Muamalat Industrial Code dan Ketentuan Bank Indonesia. Setiap pengajuan pembiayaan, exposure baru atau tambahan, wajib melewati risk assessment untuk mengukur dan menilai risiko yang timbul dari penyaluran pembiayaan oleh Bank Muamalat kepada nasabah. Risk assessment dilaksanakan sebelum pengajuan pembiayaan diputuskan oleh Komite Pembiayaan sesuai dengan batas kewenangannya. Tujuannya adalah untuk mengendalikan risiko pembiayaan, melakukan penyebaran risiko portofolio, menerapkan asas-asas pembiayaan yang sehat dan prinsip kehati-hatian, meningkatkan efesiensi dan efektivitas pengelolaan risiko, pemenuhan kebutuhan pembiayaan sesuai syariah, serta menerapkan mitigasi dalam bentuk persyaratan pembiayaan pada risiko yang teridentifikasi.
3.1.2 Pengelolaan Risiko Operasional
Risiko operasional merupakan risiko kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan atau tidak memad ainya proses internal, manusia dan sistem, atau sebagai akibat dari kejadian eksternal. Manajemen risiko operasional Bank Muamalat dilakukan sesuai ketentuan PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Implementasi Manajemen Risiko untuk Bank Umum.
3.1.3 Operational & Other Risks Management Department
Manajemen risiko operasional untuk mengelola potensi risiko operasional yang kemungkinan dapat timbul, sehingga menyebabkan kerugian bank. Salah satu tugas utama dari Operational & Other Risks Management Department adalah memastikan fungsi independen operational risk assessment telah berjalan efektif oleh operational risk officer pada Divisi Manajemen Risiko. Selain itu, departemen ini bertugas memberikan risk opinion terhadap segenap operational risk, reputation risk maupun strategic risk yang dihadapi bank secara keseluruhan sehubungan dengan pelaksanaan aktivitas bank. Pengidentifikasian dan pengukuran risiko operasional dilakukan oleh resident auditor yang ada di cabang seluruh Indonesia. Temuan pemeriksaan yang dilaporkan dengan menggunakan media Lembar Kerja Pencatatan Penyimpangan dan Transaksi Berisiko (LKPPTB). Pelaporan risiko operasional dilakukan oleh Operational & Other Risks Management Department, melalui pelaporan manajemen risiko triwulanan kepada Bank Indonesia dan bulanan untuk keperluan internal. Sedangkan untuk pengendalian risiko operasional dilakukan oleh seluruh Operation Manager dan Divisi Operasi Nasional. Pada dasarnya setiap karyawan bertanggung jawab meminimalisir kemungkinan terjadinya risiko dalam setiap aktivitas operasional.Bank berkomitmen penuh untuk senantiasa meningkatkan kemampuan pengelolaan risiko operasional secara profesional dan konsisten.
 3.1.4 Pengelolaan Risiko Pasar dan Risiko Likuiditas
Market & Liquidity Risk Management Department menangani manajemen risiko yang berkaitan risiko likuiditas dan risiko pasar. Dalam hal ini Market & Liquidity Risk Management Department memonitor aktivitas harian yang dilaksanakan Divisi Tresuri serta melakukan sosialisasi kepada unit pengelola risiko (risk taking unit) yang terkait dalam rangka penyamaan persepsi tentang budaya risiko pasar, risiko likuiditas, serta ketentuan lainnya. Seiring dengan kebutuhan pengelolaan risiko pasar dan likuiditas dalam rangka pemenuhan kebutuhan laporan internal manajemen dan eksternal kepada Bank Indonesia, maka tahap awal fokus pekerjaan selama tahun 2010 adalah penyempurnaan laporan profil risiko pasar dan likuiditas. Proses sebagian besar berhubungan dengan pembangunan database untuk pengukuran parameter profil risiko pasar dan likuiditas sebagai berikut :
1. Pengumpulan data historis dan terkini untuk harga pasar harian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Sukuk Ritel dan Korporat yang dimiliki oleh Bank.
2. Pengumpulan data historis dan terkini untuk tingkat suku bunga harian Rupiah dan USD, seperti Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR), dan London Interbank Offered Rate (LIBOR).
3. Pengumpulan data historis dan terkini nilai tukar seluruh mata uang asing yang dikelola oleh Divisi Tresuri.
4. Pengumpulan data lain dari Divisi Tresuri dan Divisi Strategi dan Keuangan yang terkait dengan keperluan pengukuran parameter profil risiko pasar dan risiko likuiditas lainnya.
3.1.5 Pelaporan Manajemen Risiko Bank
Pelaporan profil risiko Bank Muamalat dilakukan sesuai dengan ketentuan PBI Nomor 5/ PBI/2003 dan PBI Nomor 11/25/PBI/2009 yang dibuat dan dilaporkan oleh Risk Profile Reporting & Monitoring Department secara triwulan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Seluruh laporan profil risiko telah dilaporkan secara tepat waktu, akurat, dan lengkap dalam 8 jenis risiko yang dihadapi bank, sehingga dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh manajemen. Divisi Manajemen Risiko beserta divisi terkait telah dan akan terus berupaya melakukan berbagai penyempurnaan metode pengukuran dan penentuan profil risiko secara intensif dan berkesinambungan, sehingga diharapkan dapat lebih aplikatif. Dalam rangka pelaksanaan proses dan sistem manajemen risiko yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 05/8/PBI/2003 (Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum) tertuang pada Bab VII tentang organisasi dan fungsi manajemen risiko yang dinyatakan bahwa bank wajib membentuk Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko. Untuk merespon hal tersebut, maka manajemen membentuk Komite Manajemen Risiko sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 120/ DIR/KPTS/XI/2009 tanggal 30 November 2009. Komite Manajemen Risiko melakukan rapat rutin setiap bulan membahas perkembangan Laporan Profil Risiko dan berbagai isu terkait perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan hasil evaluasi Laporan Profil Risiko Bank..
3.1.6 Sertifikasi Manajemen Risiko.
Untuk mendukung pelaksanaan manajemen risiko bagi kegiatan usaha diperlukan pengurus dan pejabat Bank Muamalat yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang manajemen risiko. Peningkatan kompetensi pengurus dan pejabat bank merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko. Sehubungan dengan itu, pengurus dan pejabat bank umum harus memiliki sertifikat manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tanggal 4 juni 2009. Jumlah karyawan Bank Muamalat selama tahun 2010 yang telah memiliki sertifikat manajemen risiko sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/2009, adalah :
TINGKAT MANAJEMEN RESIKO
JUMLAH ORANG
1
269
2
97
3
2
4
26
5
4
Pengisian jabatan dan pejabat bank disesuaikan dengan kapabilitas sumber daya manusia yang telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan persyaratan jenjang jabatan sebelum tanggal 3 Agustus 2011. Bank Muamalat akan mengikutsertakan karyawannya pada Uji Kompetensi Manajemen Risiko (UKMR) dan program pemeliharaan/penyegaran pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :
TINGKAT PEMELIHARAAN/PENYEGARAN
JUMLAH ORANG
1
11
2
4
3
2
4
17

3.1.6 Penerapan Manajemen Risiko Teknologi Informasi
Dalam struktur organisasi, Information Technology Risk Officer berada pada Operational Risk Department dan memiliki tanggung jawab melakukan identifikasi current risks dan potensi risiko yang berkaitan dengan penyelenggaraan teknologi informasi mencakup aspek sesuai yang digariskan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 tanggal 30 November 2007, tentang Pedoman bagi Bank dalam Penerapan dan Pelaksanaan Manajemen Risiko dibidang Teknologi Informasi Secara Terpadu. Dalam pedoman tersebut dicantumkan bagaimana melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, serta pengendalian dan sistem manajemen risiko terkait dengan perencanaan, pengembangan, pengadaan, dan pengelolaan teknologi informasi yang menjadi satu kesatuan dengan fungsi dan organisasi manajemen risiko pada bank.
Menegakkan prinsip Information Technology (IT) Governance agar investasi teknologi informasi dapat memberikan benefit kepada pencapaian bisnis. IT Governance meliputi:
1. Strategic Alignment : IT Strategic Plan harus selaras dengan Business Strategic Plan.
2. Value Delivery : Semua IT Project harus memberikan value kepada bisnis
3. Risk Management : Memastikan bahwa semua Inherent IT Risk telah dikelola secara baik.
4. Resources Management : Memastikan bahwa semua IT Resources telah dikelola secara baik dan bena.
5. Performance Measurement : Memastikan bahwa IT Performance KPI (Key Performance Indicator) telah dipenuhi secara baik dan benar
Melakukan IT Risk Assessment untuk : (1) Mengenali inherent risk maturity level, (2) Risk profile (3) Risk registry masing-masing aspek penyelenggaraan teknologi informasi yang meliputi :
1. Pengembangan dan Pengadaan Sistem.  
2. Manajemen dan Pengamatan Informasi.                          
3. Aktiftas Operasional dan Jaringan Komunikasi.
4. BCP (Business Continuity Planning) dan EUC (End User Computing).
5. Electronic Banking dan Penggunaan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi.






DAFTAR PUSTAKA

http://sieghartrain.blogspot.com
 http://wikipedia.org



Tidak ada komentar:

Posting Komentar