RISK MANAGEMENT
ANALISIS
MANAJEMEN RESIKO PADA BANK
Diusulkan Oleh:
Dhika Primayuda (21112998)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2013
BAB I
1.1 JUDUL
MANAJEMEN RESIKO PADA BANK
1.2 LATAR BELAKANG
Situasi lingkungan eksternal dan
internal perbankan mengalami perkembangan pesat yang diikuti dengan semakin
kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan sehingga meningkatkan kebutuhan
praktek tata kelola Bank yang sehat (good
corporate governance) dan penerapan manajemen risiko yang meliputi
pengawasan aktif pengurus Bank, kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko,
proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, sistem informasi, dan pengendalian
risiko, serta sistem pengendalian intern. Penerapan manajemen risiko tersebut
akan memberikan manfaat, baik kepada perbankan maupun otoritas pengawasan Bank.
Bagi bank, penerapan manajemen risiko dapat meningkatkan shareholder value,
memberikan gambaran kepada pengelola Bank mengenai kemungkinan kerugian Bank di
masa datang, meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang
sistematis yang didasarkan atas ketersediaan informasi, digunakan sebagai dasar
pengukuran yang lebih akurat mengenai kinerja Bank, digunakan untuk menilai
risiko yang melekat pada instrumen atau kegiatan usaha Bank yang relatif
kompleks serta menciptakan infrastruktur manajemen risiko yang kokoh dalam
rangka meningkatkan daya saing Bank. Bagi otoritas pengawasan Bank, penerapan
manajemen risiko akan mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang
dihadapi Bank yang dapat mempengaruhi permodalan Bank dan sebagai salah satu
dasar penilaian dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan Bank.
1.3 PERUMUSAN MASALAH
Peranan
manajemen risiko semakin penting karena bank dan pengawas bank di seluruh dunia
semakin menyadari bahwa praktek manajemen risiko yang baik memegang peranan
penting bagi keberhasilan bank dan juga sistem perbankan secara keseluruhan.
Untuk
itu Bank menerapkan manajemen risiko dengan membentuk Satuan Kerja Manajemen
Risiko yang mengelola risiko pembiayaan, risiko operasional, risiko pasar,
risiko likuiditas, risiko stratejik, risiko hukum, risiko reputasi dan risiko
kepatuhan. Proses pengelolaan manajemen risiko Bank dilakukan melalui
identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap risiko.
Manajemen resiko juga bagian penting
dari strategi manajemen semua perusahaan. Proses di mana suatu organisasi yang
sesuai metodenya dapat menunjukkan resiko yang terjadi pada suatu aktivitas
menuju keberhasilan di dalam masing-masing aktivitas dari semua aktivitas.
Fokus dari manajemen resiko yang baik adalah identifikasi dan cara mengatasi
resiko.
Resiko
mengandung biaya yang tidak sedikit.
Bayangkan suatu kejadian di mana suatu perusahaan sepatu yang mengalami
kebakaran. Kerugian langsung dari peristiwa tersebut adalah kerugian finansial
akibat asset yang terbakar (misalnya gedung, material, sepatu setengah jadi,
maupun sepatu yang siap untuk dijual). Namun juga dilihat kerugian tidak
langsungnya, seperti tidak beroperasinya perusahaan selama beberapa bulan
sehingga menghentikan arus kas. Akibat lainnya adalah macetnya pembayaran hutang
kepada supplier dan kreditor karena terhentinya arus kas yang akhirnya akan
menurunkan kredibilitas dan hubungan baik perusahaan dengan partner bisnis
tersebut. Resiko dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan melalui manajemen
resiko.
1.4 TUJUAN
Adapun tujuan
dari analisis ini adalah :
1.
Mempermudah
penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi Bank yang dapat mempengaruhi permodalan Bank.
2.
Sebagai
salah satu dasar penilaian dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan Bank.
3.
Meningkatkan
metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis yang didasarkan atas
ketersediaan informasi.
4.
Dapat
digunakan sebagai dasar pengukuran yang lebih akurat mengenai kinerja Bank.
5.
Untuk
menilai risiko yang melekat pada instrumen atau kegiatan usaha
1.5 LUARAN
YANG DIHARAPKAN
Peran dari manajemen resiko diharapkan
dapat mengantisipasi kemungkinan kerugian yang dapat mempengaruhi permodalan
Bank, focus pengawasan Bank, dapat mengukur lebih akurat kinerja Bank, dan lebih mudah menilai risiko pada instrument
atau kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat.
1.6 METODE
PENELITIAN
Metode
Pengumpulan Data :
1.
Metode
penelitian kepustakaan
Dalam metode ini, penulisan
mengumpulkan data berdasarkan buku-buku yang berhubungan dengan topic yang dapat membantu
pemecahan masalah.
2.
Metode
penelitian lapangan
Ada
3 metode dalam melakuka penelitian lapangan yaitu :
a)
Wawancara (interview)
Dilakukan dengan mengadakan tanya
jawab secara langsung dengan pihak yang bersangkutan dengan obyek penelitian.
3.
Pengamatan
(observasi)
Pengamatan yatu dengan mengunjungi
perhotelan secara langsung untuk meninjau aktifitas yang dilakukan dan
memperoleh gambaran umum mengenai keadaan yang ada di perusahaan tersebut.
4.
Kuesioner
Kuesioner merupakan teknik pengumpulan
sata yang dilakukan dengan cara memberikan pertanyaan keada responden untuk
dijawab.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
Menurut
Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, bank didefinisikan sebagai
Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut Iswardono (1993), pada dasarnya
bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur
kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran. A.Abdurrachman dalam
Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan mengemukakan bahwa bank adalah
suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti
memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang,
bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai
perusahaan-perusahaan, dan lain-lain.
Sistem
perbankan Indonesia meliputi Bank Indonesia, seluruh bank umum, bank
perkreditan rakyat, dan bank bagi hasil.
• Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga keuangan
independen yang diatur UU No. 23 Tahun 1999 yang berperan sebagai bank sentral
dengan fungsi menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank di
Indonesia.
• Bank Umum terdiri atas bank pemerintah pusat (Bank BNI
1946, BRI, Bank Mandiri, BTN,Bapindo), bank pemerintah daerah, bank swasta
nasional, bank asing, dan bank campuran.
• Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR terbagi atas BPR pra Pakto 27,1988
(bank kredit desa, nonbadan kredit desa, lembaga desa, dan kredit pedesaan)
serta BPR setelah Pakto 27,1988.
• Bank bagi hasil adalah bank yang dalam kegiatan
pengerahan dan penyaluran dana didasarkan pada prinsip bagi hasil atau jual
beli (seperti Bank Muamalat yang didirikan Mei 1992).
BAB III
3.1 KEGIATAN
Sebagaimana diketahui Bank Indonesia
mempersyaratkan bank-bank di Indonesia untuk melakukan proses manajemen dengan
8 jenis risiko, yakni : risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko likuiditas,
risiko operasional, risiko strategis, risiko hukum, risiko reputasi, dan risiko
kepatuhan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka departemen yang ada dibawah
Divisi Manajemen Risiko, adalah sebagai berikut :
1. Financing
Risk Management Department, melakukan proses manajemen
risiko pembiayaan.
2. Risk
Profile Reporting & Monitoring Department, membuat
laporan profil risiko, memonitor profil risiko, mengevaluasi, serta mengusulkan
alat ukur dan prosedur manajemen risiko.
3. Market
& Liquidity Risk Management Department, menjalankan proses
manajemen risiko pasar dan likuiditas.
4. Operational
& Other Risks Management Department, melaksanakan proses
manajemen risiko operasional dan mengawasi risiko strategis, hukum, dan
kepatuhan.
3.1.1 Pengelolaan Risiko Pembiayaan
Risiko
pembiayaan sering didefinisikan sebagai risiko kerugian akibat kegagalan atau
ketidakmampuan nasabah pembiayaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai akad atau
perjanjian yang telah ditetapkan antara Bank Muamalat dengan nasabah
pembiayaan. Struktur aset bank memiliki karakteristik bahwa sebagian besar aset
bank tertanam dalam bentuk pembiayaan yang merupakan bisnis utama bank. Dengan
demikian, setiap penyaluran pembiayaan mengandung risiko inherent yaitu
risiko pembiayaan, sehingga pengelolaan risiko pembiayaan mendapatkan
perhatian yang lebih dibandingkan risiko lain. Hal ini tercermin dalam
pengembangan struktur organisasi dan peran yang dijalankan oleh Financing
Risk Management Department yang menjadi pelaksana proses manajemen risiko
pembiayaan. Bank Muamalat menetapkan departemen ini ada di setiap cabang, area,
dan di kantor pusat. Salah satu tugas utama Financing Risk Management
Department adalah melaksanakan fungsi independen financing risk
assessment dan bertindak sebagai independen financing risk assessor dalam
pengajuan pembiayaan. Tugas ini dilaksanakan oleh Financing Risk Officer (FRO)
untuk level officer dan Financing Risk Staff (FRS) untuk level clerical.
Keduanya dapat berkedudukan di kantor pusat, cabang, atau area, dan bertanggung
jawab kepada Kepala Divisi Manajemen Risiko . Sedangkan Financing Risk Monitoring
Officer (FRMO) bertugas untuk memperbaharui dan mengawasi pembiayaan agar
sesuai dengan Muamalat Industrial Code dan Ketentuan Bank Indonesia. Setiap
pengajuan pembiayaan, exposure baru atau tambahan, wajib melewati risk
assessment untuk mengukur dan menilai risiko yang timbul dari penyaluran
pembiayaan oleh Bank Muamalat kepada nasabah. Risk assessment dilaksanakan
sebelum pengajuan pembiayaan diputuskan oleh Komite Pembiayaan sesuai dengan
batas kewenangannya. Tujuannya adalah untuk mengendalikan risiko pembiayaan,
melakukan penyebaran risiko portofolio, menerapkan asas-asas pembiayaan yang
sehat dan prinsip kehati-hatian, meningkatkan efesiensi dan efektivitas
pengelolaan risiko, pemenuhan kebutuhan pembiayaan sesuai syariah, serta
menerapkan mitigasi dalam bentuk persyaratan pembiayaan pada risiko yang
teridentifikasi.
3.1.2 Pengelolaan
Risiko Operasional
Risiko
operasional merupakan risiko kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan atau
tidak memad ainya proses internal, manusia dan sistem, atau sebagai akibat dari
kejadian eksternal. Manajemen risiko operasional Bank Muamalat dilakukan sesuai
ketentuan PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Implementasi Manajemen Risiko untuk
Bank Umum.
3.1.3 Operational & Other Risks Management Department
Manajemen
risiko operasional untuk mengelola potensi risiko operasional yang kemungkinan
dapat timbul, sehingga menyebabkan kerugian bank. Salah satu tugas utama dari
Operational & Other Risks Management Department adalah memastikan fungsi
independen operational risk assessment telah berjalan efektif oleh operational
risk officer pada Divisi Manajemen Risiko. Selain itu, departemen ini
bertugas memberikan risk opinion terhadap segenap operational risk,
reputation risk maupun strategic risk yang dihadapi bank secara
keseluruhan sehubungan dengan pelaksanaan aktivitas bank. Pengidentifikasian
dan pengukuran risiko operasional dilakukan oleh resident auditor yang
ada di cabang seluruh Indonesia. Temuan pemeriksaan yang dilaporkan dengan
menggunakan media Lembar Kerja Pencatatan Penyimpangan dan Transaksi Berisiko
(LKPPTB). Pelaporan risiko operasional dilakukan oleh Operational &
Other Risks Management Department, melalui pelaporan manajemen risiko
triwulanan kepada Bank Indonesia dan bulanan untuk keperluan internal. Sedangkan
untuk pengendalian risiko operasional dilakukan oleh seluruh Operation
Manager dan Divisi Operasi Nasional. Pada dasarnya setiap karyawan
bertanggung jawab meminimalisir kemungkinan terjadinya risiko dalam setiap
aktivitas operasional.Bank berkomitmen penuh untuk senantiasa meningkatkan
kemampuan pengelolaan risiko operasional secara profesional dan konsisten.
3.1.4 Pengelolaan
Risiko Pasar dan Risiko Likuiditas
Market
& Liquidity Risk Management Department menangani manajemen
risiko yang berkaitan risiko likuiditas dan risiko pasar. Dalam hal ini Market
& Liquidity Risk Management Department memonitor aktivitas harian yang
dilaksanakan Divisi Tresuri serta melakukan sosialisasi kepada unit pengelola
risiko (risk taking unit) yang terkait dalam rangka penyamaan persepsi
tentang budaya risiko pasar, risiko likuiditas, serta ketentuan lainnya. Seiring
dengan kebutuhan pengelolaan risiko pasar dan likuiditas dalam rangka pemenuhan
kebutuhan laporan internal manajemen dan eksternal kepada Bank Indonesia, maka
tahap awal fokus pekerjaan selama tahun 2010 adalah penyempurnaan laporan
profil risiko pasar dan likuiditas. Proses sebagian besar berhubungan dengan
pembangunan database untuk pengukuran parameter profil risiko pasar dan
likuiditas sebagai berikut :
1.
Pengumpulan data
historis dan terkini untuk harga pasar harian Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN), Sukuk Ritel dan Korporat yang dimiliki oleh Bank.
2.
Pengumpulan data
historis dan terkini untuk tingkat suku bunga harian Rupiah dan USD, seperti Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR),
Singapore Interbank Offered
Rate (SIBOR), dan London
Interbank Offered Rate (LIBOR).
3.
Pengumpulan data
historis dan terkini nilai tukar seluruh mata uang asing yang dikelola oleh
Divisi Tresuri.
4.
Pengumpulan data lain
dari Divisi Tresuri dan Divisi Strategi dan Keuangan yang terkait dengan
keperluan pengukuran parameter profil risiko pasar dan risiko likuiditas
lainnya.
3.1.5 Pelaporan Manajemen Risiko Bank
Pelaporan
profil risiko Bank Muamalat dilakukan sesuai dengan ketentuan PBI Nomor 5/
PBI/2003 dan PBI Nomor 11/25/PBI/2009 yang dibuat dan dilaporkan oleh Risk
Profile Reporting & Monitoring Department secara triwulan untuk posisi
akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Seluruh laporan profil risiko
telah dilaporkan secara tepat waktu, akurat, dan lengkap dalam 8 jenis risiko
yang dihadapi bank, sehingga dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh
manajemen. Divisi Manajemen Risiko beserta divisi terkait telah dan akan terus
berupaya melakukan berbagai penyempurnaan metode pengukuran dan penentuan
profil risiko secara intensif dan berkesinambungan, sehingga diharapkan dapat
lebih aplikatif. Dalam rangka pelaksanaan proses dan sistem manajemen risiko
yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Nomor 05/8/PBI/2003 (Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum) tertuang pada
Bab VII tentang organisasi dan fungsi manajemen risiko yang dinyatakan bahwa
bank wajib membentuk Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Untuk merespon hal tersebut, maka manajemen membentuk Komite Manajemen Risiko
sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 120/ DIR/KPTS/XI/2009 tanggal 30
November 2009. Komite Manajemen Risiko melakukan rapat rutin setiap bulan
membahas perkembangan Laporan Profil Risiko dan berbagai isu terkait perbaikan
atau penyempurnaan pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan hasil evaluasi
Laporan Profil Risiko Bank..
3.1.6 Sertifikasi Manajemen Risiko.
Untuk mendukung
pelaksanaan manajemen risiko bagi kegiatan usaha diperlukan pengurus dan
pejabat Bank Muamalat yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang
manajemen risiko. Peningkatan kompetensi pengurus dan pejabat bank merupakan
salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko. Sehubungan
dengan itu, pengurus dan pejabat bank umum harus memiliki sertifikat manajemen
risiko sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tanggal 4
juni 2009. Jumlah karyawan Bank Muamalat selama tahun 2010 yang telah memiliki
sertifikat manajemen risiko sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/2009,
adalah :
TINGKAT MANAJEMEN RESIKO
|
JUMLAH ORANG
|
1
|
269
|
2
|
97
|
3
|
2
|
4
|
26
|
5
|
4
|
Pengisian
jabatan dan pejabat bank disesuaikan dengan kapabilitas sumber daya manusia
yang telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan persyaratan
jenjang jabatan sebelum tanggal 3 Agustus 2011. Bank Muamalat akan
mengikutsertakan karyawannya pada Uji Kompetensi Manajemen Risiko (UKMR) dan
program pemeliharaan/penyegaran pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :
TINGKAT PEMELIHARAAN/PENYEGARAN
|
JUMLAH ORANG
|
1
|
11
|
2
|
4
|
3
|
2
|
4
|
17
|
3.1.6 Penerapan Manajemen Risiko Teknologi Informasi
Dalam struktur
organisasi, Information Technology Risk Officer berada pada Operational Risk
Department dan memiliki tanggung jawab melakukan identifikasi current risks dan
potensi risiko yang berkaitan dengan penyelenggaraan teknologi informasi
mencakup aspek sesuai yang digariskan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
9/15/PBI/2007 tanggal 30 November 2007, tentang Pedoman bagi Bank dalam Penerapan
dan Pelaksanaan Manajemen Risiko dibidang
Teknologi Informasi Secara Terpadu. Dalam pedoman tersebut
dicantumkan bagaimana melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, serta
pengendalian dan sistem manajemen risiko terkait dengan perencanaan, pengembangan,
pengadaan, dan pengelolaan teknologi informasi yang menjadi satu kesatuan
dengan fungsi dan organisasi manajemen risiko pada bank.
Menegakkan
prinsip Information Technology (IT) Governance agar investasi teknologi
informasi dapat memberikan benefit kepada pencapaian bisnis. IT Governance meliputi:
1. Strategic
Alignment : IT
Strategic Plan harus selaras dengan Business Strategic Plan.
2. Value Delivery : Semua IT Project harus
memberikan value kepada
bisnis
3. Risk
Management : Memastikan bahwa semua Inherent IT Risk telah dikelola secara baik.
4. Resources
Management : Memastikan bahwa semua IT Resources telah dikelola secara baik dan
bena.
5. Performance
Measurement : Memastikan bahwa IT
Performance KPI (Key
Performance Indicator) telah dipenuhi secara baik dan benar
Melakukan IT
Risk Assessment untuk : (1) Mengenali inherent risk maturity level,
(2) Risk profile (3) Risk registry masing-masing aspek
penyelenggaraan teknologi informasi yang meliputi :
1.
Pengembangan dan
Pengadaan Sistem.
2. Manajemen dan Pengamatan Informasi.
3. Aktiftas Operasional dan Jaringan
Komunikasi.
4. BCP (Business Continuity Planning) dan EUC (End User Computing).
5. Electronic
Banking dan Penggunaan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://sieghartrain.blogspot.com
http://wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar